KEINDAHAN
KepedulianMU
Kasih sayangMU
PengertianMU
Engkau berikan tanpa keinginan dariMU untuk mendapatkan balasan atau imbalan
Ruh yang engkau tiupkan
CintaMU yang tidak terhingga dan tidak bisa dinilai
Sehingga aku harus memutuskan bahwa aku hanya akan bersatu dengan keindahan-keindahanMU
Mata hati, akal dan qolbuku sudah aku tutup dari segala cinta selain cinta kepadaMU
Karena bukankah ENGKAU telah memberikan semua perangkat jantung hidupku dengan ketulusan dan keikhlasan ?!
Lalu aku ini makhluk apa jika aku tidak bisa mensyukuri itu semua ?
Apakah aku harus mendengarkan celotehan - celotehan murah yang sesungguhnya diniati oleh hal - hal yang bersifat duniawi itu ?
Tidak, ..hanyalah ENGKAU yang selalu menolong dan memberi petunjuk kepadaku
Karena itu aku hanya akan minta tolong dan minta petunjuk kepadaMU dengan keberanian merah putihku.
by : ki wijanarko
10 Nopember 2013
Paguyuban Trah Sunan Pakubuwono VI
Sri Susuhunan Pakubuwono VI ( 1807 - 1849 ) adalah Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Lahir di Surakarta pada tanggal 26 April 1807. Weblog ini dibuat oleh Mas Tiyas dengan tujuan atau dalam Rangka "Nglumpukke balung pisah" yang dalam artian bebasnya adalah “Mengumpulkan Tulang Yang Tercecer” ( mengumpulkan keturunan ) Sunan Pakubuwana VI yang tersebar di Yogyakarta, Indonesia dan seluruh Dunia.
Minggu, 10 November 2013
Sabtu, 09 November 2013
= Teladan selalu ada di NKRI ini
Omong
kosong kalau ada orang yang bilang bahwa kita tidak mempunyai atau
kehilangan para pemimpin sebagai teladan bagi kita, itu sama saja
mengatakan bahwa para Pahlawan Nasional itu tidak ada
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kedua Kewajiban Pasal 34 (1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban: a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara; b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kedua Kewajiban Pasal 34 (1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban: a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara; b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
= Pangeran Diponegoro adalah Pahlawan Nasioanal
Pangeran Diponegoro adalah Pahlawan Nasioanal
Pengakuan sebagai Pahlawan Nasional diperoleh Pangeran Diponegoro pada tanggal 6 November 1973 melalui Keppres No.87/TK/1973
Pengakuan sebagai Pahlawan Nasional diperoleh Pangeran Diponegoro pada tanggal 6 November 1973 melalui Keppres No.87/TK/1973
= PAHLAWAN PANGERAN DIPONOGORO
http://marileanqibah.blogspot.com/2011/05/pahlawan-pangeran-diponogoro.html
PAHLAWAN PANGERAN DIPONOGORO
= MATARAM telah bersatu dengan adanya Pangeran Diponegoro dan Sunan Pakubuwono VI
MATARAM telah bersatu dengan adanya Pangeran Diponegoro dan Sunan Pakubuwono VI
MATARAM telah bersatu dengan adanya perjuangan bersama antara Pangeran Diponegoro dan Sunan Pakubuwono VI
Mereka berdua telah menjadi milik Bangsa Indonesia bahkan telah menjadi milik dunia karena mereka adalah Pahlawan Nasianal Indonesia yang berjasa terhadap bangsa, negara bahkan telah berjasa kepada Dunia.
Sunan Pakubuwono VI ----> Sunan Pakubuwono X -----> Dr.(HC) Ir. Soekarno --> GNB ( Gerakan Non Blok )
Sunan Pakubuwana VI adalah Pahlawan Nasioanal
Sunan Pakubuwana VI telah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional berdasarkan S.K. Presiden RI No. 294 Tahun 1964, tanggal 17 November 1964. Pengangkatan ini ditetapkan di dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 294, tertanggal 17 November 1964, yang ditandatangani oleh presiden Sukarno
Pangeran Diponegoro adalah Pahlawan Nasioanal
Pengakuan sebagai Pahlawan Nasional diperoleh Pangeran Diponegoro pada tanggal 6 November 1973 melalui Keppres No.87/TK/1973.
MATARAM telah bersatu dengan adanya perjuangan bersama antara Pangeran Diponegoro dan Sunan Pakubuwono VI
Mereka berdua telah menjadi milik Bangsa Indonesia bahkan telah menjadi milik dunia karena mereka adalah Pahlawan Nasianal Indonesia yang berjasa terhadap bangsa, negara bahkan telah berjasa kepada Dunia.
Sunan Pakubuwono VI ----> Sunan Pakubuwono X -----> Dr.(HC) Ir. Soekarno --> GNB ( Gerakan Non Blok )
Sunan Pakubuwono VI |
PANGERAN DIPONEGORO |
Sunan Pakubuwana VI adalah Pahlawan Nasioanal
Sunan Pakubuwana VI telah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional berdasarkan S.K. Presiden RI No. 294 Tahun 1964, tanggal 17 November 1964. Pengangkatan ini ditetapkan di dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 294, tertanggal 17 November 1964, yang ditandatangani oleh presiden Sukarno
Pangeran Diponegoro adalah Pahlawan Nasioanal
Pengakuan sebagai Pahlawan Nasional diperoleh Pangeran Diponegoro pada tanggal 6 November 1973 melalui Keppres No.87/TK/1973.
Langganan:
Postingan (Atom)