Omong
kosong kalau ada orang yang bilang bahwa kita tidak mempunyai atau
kehilangan para pemimpin sebagai teladan bagi kita, itu sama saja
mengatakan bahwa para Pahlawan Nasional itu tidak ada
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian
Kedua Kewajiban Pasal 34 (1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban: a.
menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa
dan negara; b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai
kepahlawanan; dan c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar